Minggu, 27 Mei 2012

Diduga Lakukan Penghinaan, Rektor Unsrat Dipolisikan

MANADO – Buntut Dari Tindakan , yang menyebutkan Cs sebagai Provokator akhirnya akan bemuara pada kasus Pidana. Pasalnya Kalalo akan mempolisikan Rektor Unsrat.
Demikian ancaman yang disampaikan Flora Kalalo yang didampingi Rodrigo Elias dalam keterangan persnya, semalam. “Perkataan Rektor Unsrat telah menghina kami sebagai warga negara, kami akan melaporkan hal ini ke Polda Sulut dengan laporan pasal 310 KUHP,” ujar Keduanya.
Keduanya yang merupakan dosen fakultas hokum yang mewakili kelompok yang peduli dengan masa depan Unsrat ini menerangkan bahwa kejadian ini tak akan terjadi bilamana Rektor Unsrat mau mencabut kata-katanya tersebut dalam hearing lalu. “Padahal sudah ada anggota Dewan, yakni Benny Rhamdani yang mengingatkan kepada Rektor untuk mecabut kata-katany yang menyebutkan Flora Kalalo Cs sebagai Provokator,” ujar Elias.
Kalalo sendiri menerangkan tindakannya melaporkan Rektor Unsrat ke Polda nantinya sebagai bentuk pengajaran banginya mengenai Hukum. “Tak ada warga negara Indonesia yang kebal akan hukum, termasuk Rektor Unsrat. Kita lihat saja,” ujar Kalalo.
Keduanya juga menghimbau sekiranya ada pihak yang mau menanggapi soal Unsrat sekiranya memahami terlebih dahulu kasusnya secara menyeluruh, agar tidak terjadi kekeliruan.
Sekedar untuk diketahui, Senin (13/02) besok, Flora Kalalo Cs berencana akan melaporkan Rektor Unsrat, Donald Rumokoy ke Polda Sulut terkait pasal 310 KUHP tentang Penghinaan serta perbuatan tidak menyenangkan. (is)

0 komentar:

Posting Komentar