MANADO – Buntut Dari Tindakan Rektor Unsrat, Donald Rumokoy yang menyebutkan Flora Kalalo Cs sebagai Provokator akhirnya akan bemuara pada kasus Pidana. Pasalnya Kalalo akan mempolisikan Rektor Unsrat.
Demikian ancaman yang disampaikan Flora Kalalo yang didampingi
Rodrigo Elias dalam keterangan persnya, semalam. “Perkataan Rektor
Unsrat telah menghina kami sebagai warga negara, kami akan melaporkan
hal ini ke Polda Sulut dengan laporan pasal 310 KUHP,” ujar Keduanya.
Keduanya yang merupakan dosen fakultas hokum yang mewakili kelompok
yang peduli dengan masa depan Unsrat ini menerangkan bahwa kejadian ini
tak akan terjadi bilamana Rektor Unsrat mau mencabut kata-katanya
tersebut dalam hearing lalu. “Padahal sudah ada anggota Dewan, yakni
Benny Rhamdani yang mengingatkan kepada Rektor untuk mecabut kata-katany
yang menyebutkan Flora Kalalo Cs sebagai Provokator,” ujar Elias.
Kalalo sendiri menerangkan tindakannya melaporkan Rektor Unsrat ke
Polda nantinya sebagai bentuk pengajaran banginya mengenai Hukum. “Tak
ada warga negara Indonesia yang kebal akan hukum, termasuk Rektor
Unsrat. Kita lihat saja,” ujar Kalalo.
Keduanya juga menghimbau sekiranya ada pihak yang mau menanggapi soal
Unsrat sekiranya memahami terlebih dahulu kasusnya secara menyeluruh,
agar tidak terjadi kekeliruan.
Sekedar untuk diketahui, Senin (13/02) besok, Flora Kalalo Cs
berencana akan melaporkan Rektor Unsrat, Donald Rumokoy ke Polda Sulut
terkait pasal 310 KUHP tentang Penghinaan serta perbuatan tidak
menyenangkan. (is)
Minggu, 27 Mei 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar