Senin, 28 Mei 2012

Akun Agama Chibi Muncul, Cherry Belle Resah

JAKARTA, KOMPAS.com - Girl band Cherry Belle kini mulai diterpa isu tak sedap. Pasalnya, ada akun Twitter yang mengatasnamakan agama bagi para Chibi (sebutan bagi penggemarnya). Hal tersebut jelas membuat pelantun lagu 'Love Is U' ini resah.

"Cukup meresahkanlah. Sebenarnya kita udah tahu dari lama, tapi enggak pernah gubris," ujar Felly, salah satu anggota Cherry Belle, saat ditemui di acara Liputan 6 Awards di Balai Sarbini, Jakarta, Jumat (25/5/2012) malam. 

"Kita bukan tidak mau tegur.  Kita berpikir, kalau perbuatannya dibalas dia akan senang, lebih baik enggak usah merespon," sambung Cherly, anggota yang lainnya. 

Apabila mereka menyambut atau menggubris akun tersebut maka akan menguntungkan pembuat akun tersebut. Mereka berharap akun itu segera ditutup. Girl band yang beranggotakan Angel, Anisa, Cherly, Christy, Felly, Gigi, dan Ryn ini berharap tidak ada penggemar mereka yang memercayai dan mengikuti apa yang disampaikan dalam akun tersebut. 

"Fans Chibi pasti tahu itu perbuatan salah. Kami anjurkan akun agama chibi dihapus aja. Kami himbau, buat para Twibi (penggemar Cherry Belle di Twitter) yang sudah follow, kalau bisa di unfollow aja," tegas Cherly. 

Gara-Gara Twitter, Ryan Babel Diinvestigasi



Ryan Babel kemungkinan besar harus menerima hukuman dari otoritas sepakbola Jerman karena menyindir wasit Thorsten Kinhofer saat Hoffenheim dikalahkan Hertha Berlin akhir pekan lalu.
Penyerang asal Belanda itu mendapat dua kartu kuning dalam tempo dua menit pada sebuah laga yang berakhir dengan skor 3-1.

Babel jelas kecewa dengan keputusan tersebut dan dia menulis di Twitter: "Saya tidak tahu, mungkin wasit sedang mabuk."
Federasi Sepakbola Jerman (DFB) saat ini tengah menginvestigasi pemain berusia 25 tahun tersebut dan komisi disiplin dengan tegas meminta Babel memberikan keterangan.
Saat masih berkostum Liverpool, tepatnya di bulan Januari 2011, Babel menerima sanksi denda £10,000 karena memasang foto wasit Howard Webb dengan kostum Manhcester United di sebuah situs jejaring sosial.

Dikeluarkan Sekolah gara-gara Facebook


KOMPAS.com — "Sekola saya korupsi looh! Pengen saya basmi!" Fresta (17) sungguh sedang kesal ketika menulis kalimat itu di status Facebook-nya. Namun, ia tidak pernah menyangka, kalimat itu bakal membuatnya dikeluarkan dari sekolah. Malah bukan hanya dia, melainkan juga dua temannya yang ikut nimbrung di status itu.

Pria Ini Ketahuan Poligami lewat facebook



Liputan6.com, Washington DC: Jejaring sosial Facebook mengungkap seorang pria yang berpoligami. Ia adalah Alan L ONeill. Pria yang bekerja di penjara Amerika Serikat ini meninggalkan istrinya tanpa bercerai pada 2009 lalu. Kemudian, ia secara menikah kembali dengan seorang wanita pada Desember 2011 lalu.

Sitkom 'Wayang Bandel' Dinilai Lecehkan Umat Hindu


Program sitkom Wayang Bandel, yang ditayangkan Trans TV menuai protes dari komunitas Hindu yang tergabung dalam The Hindu Center of Indonesia. Trans TV dianggap tidak cermat dalam menggunakan simbol-simbol agama Hindu.
Saat program sitkom Wayang Bandel mengangkat tema Sastra Mahabrata, pada Sabtu (12/5/2012) lalu. Saat itu program yang dibintangi Olga Syahputra, Jessica Iskandar, Ayu Dewi dan Yadi Sembako itu, menampilkan dialog antara Pandawa dan Kurawa dengan latar belakang Istana Hastanipura dan Istana Indraprasta.
Mereka yang sebenarnya memerankan figur suci dalam kitab Weda, yaitu Yudhistira, Drupadi, Duryodhana dan Dursasana, justru bersikap main-main yang syarat pelecehan. Kata-kata kasar dari dialog tidak mencerminkan tokoh suci, bahkan jauh dari nilai kepatutan.
"Seniman itu harus punya sense of belonging. Mereka sering ke Bali harusnya mereka tahu patung-patung gitu ya, jadi artis jangan bodoh dan goblok gitu. Saya lebih ke penulis skenario, Mahabarata itu bukan dongeng," tutur Arya Wedakarna di Komala's Cafe, Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (15/5).
Apa yang disajikan Wayang Bandel dianggap sebagai pelecehan, dan umat Hindu Indonesia berhak mempermasalahkannya, sebagai bagian dari hak warga negara. Arya pun akan secepatnya mengirimkan somasi kepada pihak Trans TV.
"Kita punya badan penyiaran Hindu dan penyiaran resmi memang tidak ada proses itu, sehingga telah terjadi pelecehan terbuka. Kita akan kirimkan hari ini ke pihak Trans secara resmi kepada manajemen pihak Trans grup," papar Arya.
( sumber : Yahoo.com)

Berita Penghinaan Villa kepada Oezil Hanya Hoax

MADRID, KOMPAS.com - Pemberitaan soal penghinaan yang dilakukan striker Barcelona, David Villa, terhadap keyakinan Mesut Oezil (Real Madrid), menjadi pembicaraan luas. Namun, banyak pihak yang meragukan kebenaran berita ini karena tak jelas sumbernya.

Minggu, 27 Mei 2012

Diduga Lakukan Penghinaan, Rektor Unsrat Dipolisikan

MANADO – Buntut Dari Tindakan , yang menyebutkan Cs sebagai Provokator akhirnya akan bemuara pada kasus Pidana. Pasalnya Kalalo akan mempolisikan Rektor Unsrat.

ANCAMAN pidana gara2 ngeblog????Kasus Penghinaan TRANSTV dari blog!!!

blog tranTVJAKARTA –seperti dikutip dari www.okezone.com Seseorang dengan inisial IW dikabarkan telah digelandang ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Parahnya, ia mencemarkan nama baik lewat bantuan blog.
Dilansir melalui blog pribadi Ndorokakung, Selasa (23/12/2008), polisi telah meringkus seorang lelaki yang diduga kuat mantan karyawan stasiun televisi itu di sebuah warnet di kota kecil, Jawa Timur pada tanggal 13 Desember kemarin.
Pelaku, yang ternyata mantan karyawan TransTV, harus menghadapi dua jeratan hukum, pencemaran nama baik dan pemalsuan identitas. Tuduhan ini harus diterimanya karena selain melakukan pencemaran nama baik lewat bantuan blog, ia pun mengirimkan email mengenai kebobrokan stasiun televisi tempat ia pernah bekerja tersebut melalui beberapa milis dengan menggunakan akun email orang lain.
Ternyata setelah diusut blog tersebut memang penuh dengan caci maki dan hinaan terhadap mantan perusahaannya, apa lagi jika bukan TransTV. Kabarnya, ia mampu menuliskan semua kebobrokan tersebut karena dirinya memiliki kedekatan dengan beberapa orang kepercayaan TransTV. Bahkan menurut salah satu sumber okezone di perusahaan yang berganti nama menjadi Transcorp tersebut, IW memang dipecat sekitar tahun 2005 lalu. Dia dituding telah melakukan penggelapan sejumlah uang, yang membuat perusahaan merugi.
Hingga saat ini belum ada yang bisa dimintai keterangan. Namun, dipanggilnya Enda Nasution oleh pihak Cybercrime Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli, merupakan bukti kuat adanya aksi penangkapan tersebut.
Penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Faisal Thayib, menyatakan seorang Blogger yang dianggap menghina orang atau institusi lain dapat terancam pasal 335 dan 310 KUHP, bahkan dapat ditambah dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
“Setiap wilayah kepolisian punya otoritas sendiri, saya belum mengetahui adanya penangkapan seorang blogger yang dianggap menghina TransTV, menghina maka bisa dijerat dengan pasal 310 dan pasal 335,” ujar Faisal.
Pasal 335 KUHP merupakan pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan pasal 310 KUHP terkait dengan pasal pencemaran nama baik. Kedua pasal tersebut kemungkinan akan menghasilkan jeratan hukum kepada pelakunya berupa penjara selama 5 hingga enam tahun.
Sedangkan pada UU ITE, pasal 27 mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik maka pelaku dapat terkena hukuman penjara selama enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.
Konten Blogger yang beralamat di http://transtvnews.blogspot.com/ dinilai telah mencemarkan nama baik TransTV. Selain itu, tindakan blogger tersebut juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan

Rabu, 16 Mei 2012

Berkomentar Hinaan di Facebook, akibatnya ke Penjara!

Salah Satu Contoh Kasus Hate Speech  yaitu Pernah ada Seorang pemuda di Inggris di penjara akibat satusnya di Facebook, kala itu pada Kerusuhan yang melanda Kota London. Dalam kasus itu perlu kita belajar dan belajar,karena menggunakan Internet itu harus sesuai dengan undang-undang Internet dan tidak bisa menghasut melalui internet dan menyebarkan berita yang negatif di internet.
Memang sering kita jumpai di berbagai media tentang salahnya penggunaan Media sosial seperti di Facebook, bahkan di Indonesia inipun pernah terjadi, tetapi tidak sampai ke penjara, salah satu contoh adalah: Beberapa siswa SMA menghujat Gurunya melalui Facebook, kala itu sebanyak empat orang siswa SMA 4 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dikeluarkan dari sekolah akibat Mereka menguhjat Gurunya di Facebook.
Saat ini, memang begitu banyak Pengguna Internet yang tidak tahu aturan, sehinggga membuat mereka terseret kepenjara akibat menggunakan Facebook dan Juga komentar yang menghujat Pemerintah, Raja dan Lain-lain. Kali ini, beberapa pengguna Internet dan Facebook di Thailand telah di tangkap dan di penjara akibat menhujat Raja Thailand di Situsnya dan juga menghujat di Facebook. Pengguna Facebook yang melakukan “Share” komentar menghujat atau tidak sesui dengan peraturan Pemerintah Thailand akan di tindak secara Hukum, TNW.com melaporkan.
Bahkan jika mereka melakukan Pesan Komentar di Facebook atau Internet yang tidak sesuai dengan Aturan akan di Tuntut dan berhubungan dengan Pihak Penegak Hukum, dan paling parahnya lagi kata Menteri Informasi Anudith Nakornthap bahwa setiap mereka yang melakukan komentar di situs manapun dan tidak segera menghapusnyabisa berada dalam kesulitan: Berikut pernyataanya dikutip dari Bangkok Post :
Setiap pengguna yang tidak menghapus akan mungkin beresiko dituntut berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Komputer, karena mereka akan terlihat seperti memiliki peran dalam menyebarkan pesan tidak langsung yang melanggar hukum.
Memang saat ini Sejumlah warga Thailand telah dipenjara  akibat pesan di Facebook yang telah melanggar Hukum negara tersebut. Pekan ini, ada seorang pria berusia 61 tahun dijatuhi hukuman penjara 20 tahun setelah dinyatakan bersalah karena ulahnya  mengirim pesan SMS kepada  ratu Thailand yang menghina menghina, meskipun sejumlah pihak mengatkan bahwa bukti tidak jelas.
Komentar-komentar  menyinggun yang  diterbitkan  seorang pria Thailand di Facebook dan jkuga websitenya terhadap Kerajaan Thailand sangat sering terjadi. Ada pernah Pria di tangkap beberpa kali, kantor dia diserbu dan websitenya telah beberapa kali diblokir oleh otoritas Thailand. Forum webnya juga  ditutup pada tahun lalu.
Jelas sekali bahwa Otoritas Thail sangat tidak suka dengan Hinaan(siapapun tidak suka ya?), kita lihat saja Lebih dari 6.200 halaman web telah dihapus sejak tahun 2007 karena menghina keluarga kerajaan Thailand,
Facebook Harus Bertanggungjawab, dan akan dituntut.
Jika kita berbicara secara Teknis bahwa  CEO Facebook Mark Zuckerberg bisa dituntut akibat konten ilegal yang diterbitkan di jaringan sosial, karena telah melanggar Hukum Negara Mereka. Karena, Menurut Undang-undang Kejahatan Komputer Thailand, pemilik situs bertanggung jawab atas apa pun yang ditulis di situs mereka, bukan hanya penulis yang sebenarnya dari konten. Jadi kalau ada tulisan apapun di Facebook yang dianggap ilegal di Thailand, Zuckerberg bertanggung jawab atas itu.
Namun tindakan Pemerintah Thailand itu, unutk menunut Facebook sepertinya tidak mungkin terjadi, dan bahkan Pemerintah Thailan saat ini sedang mencari untuk bekerjsama dengan Facebook dengan melakukan permintaan untuk penghapusan konten yang melanggar, sebagai ganti Tuntutan terhadap Facebook .
Ini bukan Pertama Kalinya
Ini memang bukan pertama kalinya Pemerintah Thailand melakukan pemblokiran terhadap situs luar atas konten, Akses ke YouTube juga  telah diblokir di negara itu pada tahun 2006 setelah pihak berwenang Thailand melihat  20 video yang dianggap menghina keluarga kerajaan. Situs itu diblokir setelah Google setuju.
Setelah serangkaian negosiasi sia-sia dengan YouTube dan Google untuk menarik Vedeo klip penghinaan tiu, Departemen TIK Thailand memutuskan untuk melarang situs sama sekali, dan kala itu telah memicu tuduhan dari media internasional bahwa rezim militer Thailand telah melakukan sensor Internet  yang ketat.
Memang, Menurut Pasal 112 dari KUHP Thailand,Menyatakan  ’siapapun yang memfitnah, menghina atau mengancam Raja, Ratu, Pewaris takhta atau Bupati dapat dipidana dengan pidana penjara tiga sampai lima belas tahun. “
Dan Pernah juga PBB mendesak Pemerintah Thailan untuk melakukan Amandemen UU tersebut,PBB mengatakan bahwa UU Thailand itu harus “menyelaraskan [nya] hukum nasional dengan standar internasional dan hak asasi manusia”.
PBB mengatkan “Kami mendesak Thailand untuk mengadakan berbasis luas konsultasi publik untuk mengubah bagian 112 dari KUHP dan Undang-Undang 2007 tentang Kejahatan Komputer sehingga mereka sesuai dengan kewajiban internasional dan hak asasi manusia,”
Para Ahli juga pernah mengatkan: “Hukum pidana Thailand dan Undang-Undang Kejahatan Komputer tidak memenuhi kriteria. Hukum tidak jelas dan terlalu luas, dan sanksi pidana yang keras dan tidak perlu juga tidak proporsional untuk melindungi monarki atau keamanan nasional, “
Sumber: Tnw.com / Displaynews /Bangkokpost/

Lebih dari 70% Guru Mendapat Penghinaan di Internet


Keberadaan situs jejaring tidak selamanya dipakai untuk hal-hal yang bermanfaat. Sebuah laporan dari survey yang dilakukan Plymouth University menyebutkan bahwa lebih dari sepertiga guru telah menjadi korban penghinaan secara online melalui situs-situs jejaring.

Sebagian besar penghinaan diketahui datang dari murid-murid, yakni sebanyak 72%. Totalnya, ada sebanyak 35% guru mengaku mereka menjadi korban penghinaan dan 60% dari mereka adalah kaum wanita.

Dari mulai layanan chat hingga pemakaian situs berbagi video dipakai oleh mereka untuk melakukan aksi yang tidak terpuji ini.

Layanan chat di situs sosial paling banyak dipakai, begitu juga dengan grup di Facebook. Bahkan, mereka sengaja membuat grup ini khusus untuk mengolok-olok gurunya. Tak luput situs YouTube dipakai guna memposting video yang mengetengahkan par guru. Merekapun menorehkan komentar-komentar yang tidak sepantasnya diunggah.

Kejadian penghinaan di mana anak-anak menjadi korban telah banyak diperhatikan akan tetapi isu mengenai para guru yang menjadi korban, masih belum banyak diketahui.

Pihak Facebook tidak menutup mata akan persoalan ini. Mereka menawarkan tips-tips pada para guru dan berjanji akan merespon laporan mengenai isu ini selama 24 jam, demikian dikutip detikINET dari BBC,Rabu 16 Mei 2012


Senin, 14 Mei 2012

Luna Maya Ngamuk di Twitter

Jakarta -Seperti yang di lansir oleh Detik.com Artis Luna Maya kembali meradang pada infotainment. Di akun Twitternya, Luna mengamuk. Ia menyebut infotainment derajatnya lebih hina daripada pekerja seks komersil.

"Infotemnt derajatnya lebih HINA dr pd PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell," tulis Luna dalam akun Twitternya, seperti detikhot kutip Rabu (16/12/2009).

Tulisan tersebut ditweet Luna sekitar pukul 00.00 WIB. Tweet itu ditulisnya setelah ia menghadiri premier film Ariel, 'Sang Pemimpi,' di lantai dua Plaza EX, Jakarta, Selasa (15/12/2009) malam.

Saat itu Luna keluar dari bioskop dengan menggendong Alea, putri Ariel. Begitu Luna muncul, ia pun langsung diserbu kamera infotainment.

Ketika itu Luna meminta pada infotainment agar wawancara dilakukan di lobi. Sepanjang perjalanan dari lantai dua menuju lobi, kamera infotainment tetap menyorot Luna.

Rupanya saat itu ada insiden kecil. Luna merasa kepala Alea terkena kamera salah satu infotainment. Presenter 'Dahsyat' itupun menunjukan wajah kesal.

Kekesalan tersebut ditumpahkan Luna dalam akun Twitternya. Tidak hanya menyebut derajat infotainment lebih rendah dari pekerja seks komersil dan pembunuh, dia juga menumpahkan kemarahannya dalam Tweet yang lain.

"Jadi bingung knp manusia skrng lbh kaya setan dibandingkan dengan setannya sendiri...apa yg disbt manusia udah jadi setan semua," tulisnya lagi. 

Minggu, 13 Mei 2012

Klik "Like" di Facebook Bisa Dipecat !

ADELAIDE, KOMPAS.com — Hati-hati bila hendak mengeklik "like" di Facebook, salah-salah Anda bisa dipecat dari tempat bekerja.
Baru-baru ini, enam pekerja di Amerika Serikat dipecat karena mengeklik "like" di halaman Facebook lawan politik bos mereka di kantor.
Hakim federal menyatakan pemecatan tersebut sah karena mengeklik "like" tidak termasuk kategori kebebasan menyatakan pendapat yang dilindungi oleh undang-undang AS.
Menurut laporan situs news.com, di Australia, hak mengeluarkan pendapat tidak dilindungi oleh undang-undang dasar dan mulai muncul kasus karyawan dipecat setelah menulis komentar di Facebook.
Tahun lalu, seorang petugas lapangan, Alec Amstrong, dipecat setelah berkomentar di Facebook bahwa dewan kota praja tempatnya bekerja kebanyakan memiliki pekerja kantoran, tidak cukup pekerja lapangan.
Jane Morgan diberhentikan dari perusahaan konstruksi di Sydney pada tahun 2009 setelah menulis pesan di Facebook temannya bahwa perusahaannya "bobrok."
"Sekarang orang tidak lagi ke pub dan mengeluh kepada teman-teman sekerja, tetapi mereka menulis di komputer dan mungkin bisa dibaca oleh 10 juta orang. Jadi, mereka harus berhati-hati," kata Robin Young, seorang pengacara di Sydney.
Menurut Young, kalau kita menceritakan hal yang buruk mengenai perusahaan tempat kita bekerja di domain publik seperti Facebook, maka alasan pemecatan bisa dilakukan.
"Bila seorang staf seorang politisi mendukung saingannya, maka tidak mengherankan bila orang tersebut dipecat dari pekerjaannya." kata Young.
Namun apakah dengan mengklik "like" saja sudah bisa dianggap sebagai dukungan penuh terhadap seseorang? "Apakah alasan pemecatan ini hanya semata-mata karena mengklik "like" di Facebook, mungkin masih butuh penelusuran panjang." tambah Young.
Di Amerika Serikat, Sherif Kota Hampton Virginia, BJ Roberts, memecat enam stafnya yang menyukai Facebook saingan sherif dalam pemilihan di tahun 2009. Sang sherif mengatakan tindakan tersebut "menciptakan sikap tidak harmonis di kantor".
Enam anggota staf tersebut mengajukan gugatan balik dengan mengatakan hak kebebasan berpendapat mereka telah dilanggar. Namun, hakim Raymon A Jackson mengatakan mengeklik "like" bukanlah bentuk dari kebebasan berpendapat.
Menurut Young, dengan semakin populernya media sosial seperti Facebook, bagaimana pengaturannya di tempat kerja perlu dilakukan.
Sekadar melarang staf untuk mengakses Facebook di kantor ataupun di rumah tidak akan memecahkan masalah. Baik bos maupun karyawan tampaknya harus bertindak santun, untuk tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Karyawan harus sadar bahwa bos mereka nantinya akan melihat apa yang tertulis di Facebook dan walau ada setting yang membuat pernyataan jadi terbatas, sesuatu yang kita sampaikan ke teman bisa kemudian menjalar ke teman lain dengan mudah, di luar kuasa kita." kata Young.

BK DPR Mulai Selidiki Video Porno

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya memulai penyelidikan kasus video asusila yang diduga melibatkan salah satu anggota Dewan. Penyelidikan itu dimulai setelah Dewan selesai masa reses selama satu bulan.

Ketua BK M Prakosa menjelaskan, untuk tahap awal, pihaknya ingin memastikan keaslian video. BK akan meminta ahli forensik digital untuk menganalisis video berdurasi sekitar satu menit itu. Selanjutnya, memastikan apakah perempuan yang ada di video adalah anggota Dewan.

"Satu dua hari selesai. Seandainya ada indikasi (anggota DPR), minggu depan kita lakukan pemanggilan. Tapi kalau tidak ada indikasi, tidak ada pemanggilan," kata Prakosa di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2012).

Prakosa mengatakan, penyelidikan ini tak melibatkan kepolisian atau menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Pasalnya, kata dia, BK hanya menangani masalah etika. BK juga tak akan mengusut motif penyebaran video itu. "Kita fokus pada fakta video itu," pungkas politisi PDI Perjuangan itu.

Seperti diberitakan, video asusila itu beredar di dunia maya ketika awal masa reses bulan April 2012. Politisi PDI-P Aria Bima sempat dikait-kaitkan dengan video itu dalam pemberitaan di salah satu portal berita. Aria telah membantah tuduhan itu.

Menko Kesra : Jangan Edarkan Photo yang Meresahkan

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengimbau masyarakat tidak mengedarkan foto-foto yang diduga korban pesawat Sukhoi Superjet 100.

"Dari kemarin beredar di ponsel foto-foto korban, diharapkan itu tidak disebarluaskan, menyakitkan keluarga, ini imbauan saja," kata Agung seusai memantau evakuasi pertama di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (12/5/2012).

Sebelumnya, sejumlah foto beredar secara berantai melalui Blackberry Messenger. Dalam judul foto itu disebutkan, dua orang yang ditampilkan dalam kondisi mengenaskan tersebut merupakan korban pesawat Sukhoi Superjet 100 yang jatuh Rabu (9/5/2012).

Agung melanjutkan, petugas gabungan dari Basarnas, TNI, Polri, dan unsur terkait di lapangan telah bekerja semaksimal mungkin untuk melakukan pencarian dan pemindahan jenazah dari titik jatuhnya pesawat ke Jakarta.

"Adapun pihak berwajib dalam hal ini Basarnas berusaha secepatnya mengevakuasi korban karena sulit di lapangan," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lapangan, sebanyak dua kantong jenazah bewarna hitam tiba di Halim Perdanakusuma dengan menggunakan helikopter milik TNI AU sekitar pukul 07.35 WIB.
Dua jenazah selanjutnya datang sekitar pukul 08.20 WIB dengan menggunakan helikopter milik TNI AU. Setiap kantong dibawa oleh empat orang untuk dipindahkan ke mobil ambulans.