Rabu, 16 Mei 2012

Berkomentar Hinaan di Facebook, akibatnya ke Penjara!

Salah Satu Contoh Kasus Hate Speech  yaitu Pernah ada Seorang pemuda di Inggris di penjara akibat satusnya di Facebook, kala itu pada Kerusuhan yang melanda Kota London. Dalam kasus itu perlu kita belajar dan belajar,karena menggunakan Internet itu harus sesuai dengan undang-undang Internet dan tidak bisa menghasut melalui internet dan menyebarkan berita yang negatif di internet.
Memang sering kita jumpai di berbagai media tentang salahnya penggunaan Media sosial seperti di Facebook, bahkan di Indonesia inipun pernah terjadi, tetapi tidak sampai ke penjara, salah satu contoh adalah: Beberapa siswa SMA menghujat Gurunya melalui Facebook, kala itu sebanyak empat orang siswa SMA 4 Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dikeluarkan dari sekolah akibat Mereka menguhjat Gurunya di Facebook.
Saat ini, memang begitu banyak Pengguna Internet yang tidak tahu aturan, sehinggga membuat mereka terseret kepenjara akibat menggunakan Facebook dan Juga komentar yang menghujat Pemerintah, Raja dan Lain-lain. Kali ini, beberapa pengguna Internet dan Facebook di Thailand telah di tangkap dan di penjara akibat menhujat Raja Thailand di Situsnya dan juga menghujat di Facebook. Pengguna Facebook yang melakukan “Share” komentar menghujat atau tidak sesui dengan peraturan Pemerintah Thailand akan di tindak secara Hukum, TNW.com melaporkan.
Bahkan jika mereka melakukan Pesan Komentar di Facebook atau Internet yang tidak sesuai dengan Aturan akan di Tuntut dan berhubungan dengan Pihak Penegak Hukum, dan paling parahnya lagi kata Menteri Informasi Anudith Nakornthap bahwa setiap mereka yang melakukan komentar di situs manapun dan tidak segera menghapusnyabisa berada dalam kesulitan: Berikut pernyataanya dikutip dari Bangkok Post :
Setiap pengguna yang tidak menghapus akan mungkin beresiko dituntut berdasarkan Undang-Undang Kejahatan Komputer, karena mereka akan terlihat seperti memiliki peran dalam menyebarkan pesan tidak langsung yang melanggar hukum.
Memang saat ini Sejumlah warga Thailand telah dipenjara  akibat pesan di Facebook yang telah melanggar Hukum negara tersebut. Pekan ini, ada seorang pria berusia 61 tahun dijatuhi hukuman penjara 20 tahun setelah dinyatakan bersalah karena ulahnya  mengirim pesan SMS kepada  ratu Thailand yang menghina menghina, meskipun sejumlah pihak mengatkan bahwa bukti tidak jelas.
Komentar-komentar  menyinggun yang  diterbitkan  seorang pria Thailand di Facebook dan jkuga websitenya terhadap Kerajaan Thailand sangat sering terjadi. Ada pernah Pria di tangkap beberpa kali, kantor dia diserbu dan websitenya telah beberapa kali diblokir oleh otoritas Thailand. Forum webnya juga  ditutup pada tahun lalu.
Jelas sekali bahwa Otoritas Thail sangat tidak suka dengan Hinaan(siapapun tidak suka ya?), kita lihat saja Lebih dari 6.200 halaman web telah dihapus sejak tahun 2007 karena menghina keluarga kerajaan Thailand,
Facebook Harus Bertanggungjawab, dan akan dituntut.
Jika kita berbicara secara Teknis bahwa  CEO Facebook Mark Zuckerberg bisa dituntut akibat konten ilegal yang diterbitkan di jaringan sosial, karena telah melanggar Hukum Negara Mereka. Karena, Menurut Undang-undang Kejahatan Komputer Thailand, pemilik situs bertanggung jawab atas apa pun yang ditulis di situs mereka, bukan hanya penulis yang sebenarnya dari konten. Jadi kalau ada tulisan apapun di Facebook yang dianggap ilegal di Thailand, Zuckerberg bertanggung jawab atas itu.
Namun tindakan Pemerintah Thailand itu, unutk menunut Facebook sepertinya tidak mungkin terjadi, dan bahkan Pemerintah Thailan saat ini sedang mencari untuk bekerjsama dengan Facebook dengan melakukan permintaan untuk penghapusan konten yang melanggar, sebagai ganti Tuntutan terhadap Facebook .
Ini bukan Pertama Kalinya
Ini memang bukan pertama kalinya Pemerintah Thailand melakukan pemblokiran terhadap situs luar atas konten, Akses ke YouTube juga  telah diblokir di negara itu pada tahun 2006 setelah pihak berwenang Thailand melihat  20 video yang dianggap menghina keluarga kerajaan. Situs itu diblokir setelah Google setuju.
Setelah serangkaian negosiasi sia-sia dengan YouTube dan Google untuk menarik Vedeo klip penghinaan tiu, Departemen TIK Thailand memutuskan untuk melarang situs sama sekali, dan kala itu telah memicu tuduhan dari media internasional bahwa rezim militer Thailand telah melakukan sensor Internet  yang ketat.
Memang, Menurut Pasal 112 dari KUHP Thailand,Menyatakan  ’siapapun yang memfitnah, menghina atau mengancam Raja, Ratu, Pewaris takhta atau Bupati dapat dipidana dengan pidana penjara tiga sampai lima belas tahun. “
Dan Pernah juga PBB mendesak Pemerintah Thailan untuk melakukan Amandemen UU tersebut,PBB mengatakan bahwa UU Thailand itu harus “menyelaraskan [nya] hukum nasional dengan standar internasional dan hak asasi manusia”.
PBB mengatkan “Kami mendesak Thailand untuk mengadakan berbasis luas konsultasi publik untuk mengubah bagian 112 dari KUHP dan Undang-Undang 2007 tentang Kejahatan Komputer sehingga mereka sesuai dengan kewajiban internasional dan hak asasi manusia,”
Para Ahli juga pernah mengatkan: “Hukum pidana Thailand dan Undang-Undang Kejahatan Komputer tidak memenuhi kriteria. Hukum tidak jelas dan terlalu luas, dan sanksi pidana yang keras dan tidak perlu juga tidak proporsional untuk melindungi monarki atau keamanan nasional, “
Sumber: Tnw.com / Displaynews /Bangkokpost/

2 komentar: