JAKARTA –seperti dikutip dari www.okezone.com Seseorang dengan inisial IW dikabarkan
telah digelandang ke Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik.
Parahnya, ia mencemarkan nama baik lewat bantuan blog.
Dilansir melalui blog pribadi Ndorokakung, Selasa (23/12/2008),
polisi telah meringkus seorang lelaki yang diduga kuat mantan karyawan
stasiun televisi itu di sebuah warnet di kota kecil, Jawa Timur pada
tanggal 13 Desember kemarin.
Pelaku, yang ternyata mantan karyawan TransTV, harus menghadapi dua
jeratan hukum, pencemaran nama baik dan pemalsuan identitas. Tuduhan ini
harus diterimanya karena selain melakukan pencemaran nama baik lewat
bantuan blog, ia pun mengirimkan email mengenai kebobrokan stasiun
televisi tempat ia pernah bekerja tersebut melalui beberapa milis dengan
menggunakan akun email orang lain.
Ternyata setelah diusut blog tersebut memang penuh dengan caci maki
dan hinaan terhadap mantan perusahaannya, apa lagi jika bukan TransTV.
Kabarnya, ia mampu menuliskan semua kebobrokan tersebut karena dirinya
memiliki kedekatan dengan beberapa orang kepercayaan TransTV. Bahkan
menurut salah satu sumber okezone di perusahaan yang berganti nama
menjadi Transcorp tersebut, IW memang dipecat sekitar tahun 2005 lalu.
Dia dituding telah melakukan penggelapan sejumlah uang, yang membuat
perusahaan merugi.
Hingga saat ini belum ada yang bisa dimintai keterangan. Namun,
dipanggilnya Enda Nasution oleh pihak Cybercrime Polda Metro Jaya
sebagai saksi ahli, merupakan bukti kuat adanya aksi penangkapan
tersebut.
Penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Faisal Thayib,
menyatakan seorang Blogger yang dianggap menghina orang atau institusi
lain dapat terancam pasal 335 dan 310 KUHP, bahkan dapat ditambah
dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU
ITE).
“Setiap wilayah kepolisian punya otoritas sendiri, saya belum
mengetahui adanya penangkapan seorang blogger yang dianggap menghina
TransTV, menghina maka bisa dijerat dengan pasal 310 dan pasal 335,”
ujar Faisal.
Pasal 335 KUHP merupakan pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Sedangkan pasal 310 KUHP terkait dengan pasal pencemaran nama baik.
Kedua pasal tersebut kemungkinan akan menghasilkan jeratan hukum kepada
pelakunya berupa penjara selama 5 hingga enam tahun.
Sedangkan pada UU ITE, pasal 27 mengenai pencemaran nama baik melalui
media elektronik maka pelaku dapat terkena hukuman penjara selama enam
tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.
Konten Blogger yang beralamat di http://transtvnews.blogspot.com/
dinilai telah mencemarkan nama baik TransTV. Selain itu, tindakan
blogger tersebut juga bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak
menyenangkan
Minggu, 27 Mei 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar